Salah satu cara untuk membuat investasi real estat kita berharga adalah dengan menyewakannya. Karena dengan menyewakan real estate, selama aset kita masih ada maka kita akan mendapatkan passive income. Misalnya real estate, kita bisa menyewakan bulanan atau tahunan. Namun, agar bisnis sewa rumah kita tetap berjalan lancar, sewa tersebut perlu dikaitkan dengan perjanjian sewa menyewa rumah.
Seperti surat, perjanjian sewa rumah juga dibuat secara tertulis. Dengan demikian, akan ada bukti fisik yang kuat yang dapat digunakan sebagai alat bukti hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari. Menurut aturan hukum di Indonesia, ada lima jenis alat bukti yang dapat digugat oleh hukum perdata. Artinya, bukti tertulis, saksi, pengakuan, sumpah, dan keraguan. Kemudian, dalam perjanjian sewa menyewa rumah, kita dapat memiliki dua unsur alat bukti ini, yaitu alat bukti dan saksi.
Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Rumah
Dalam hukum perdata, keabsahan suatu perjanjian bersifat kondisional. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian. Itu adalah:
-
Kesepakatan Pada Antar Pihak
Artinya, para pihak yang membuat kesepakatan mencapai kesepakatan secara sadar, tanpa paksaan, tekanan atau pengaruh. Para pihak juga dapat mencapai kesepakatan di depan notaris yang menjadi saksi.
-
Pihak yang bersepakat harus cakap
Orang yang terlibat harus dewasa dengan pikiran yang sehat dan tidak gila, mabuk atau dalam keadaan tidak mungkin. Dengan kata lain, kedua belah pihak harus sama-sama memahami dan mempertimbangkan hal ini dengan cermat.
-
Adanya suatu tujuan tertentu
Perjanjian harus memiliki tujuan yang jelas. Jadi ada kesamaan arah bagi semua pihak untuk menemukan kesepakatan.
-
Adanya suatu sebab yang halal
Anda hanya dapat mencapai kesepakatan tentang hal-hal yang tidak melanggar hukum atau peraturan. Jika perjanjian tersebut merupakan musyawarah yang tidak baik, maka tidak dapat dibuat dalam perjanjian secara hukum. Membuat perjanjian untuk personel terkait dengan itikad baik.
Isi Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Benar
Kami kutip dari situs website rumahdokter.com, Untuk memperkokoh akad, hendaknya dibuat di depan notaris. Karena menurut Pasal 1867 KUHP, suatu perjanjian dibuat di hadapan notaris, dan perjanjian itu dapat menjadi suatu akad yang nyata.
Secara hukum, kecuali para pembangkang memiliki bukti baru, mereka tidak dapat menantang bukti yang sebenarnya. Pada saat yang sama, jika kesepakatan hanya dicapai antara penyewa dan pemilik, termasuk bukti yang tidak benar, jika di kemudian hari terjadi perselisihan sewa, harus disertifikasi ulang di pengadilan.
Jadi, apa saja yang perlu dicantumkan dalam isi perjanjian sewa?
-
Data para pihak
Dalam perjanjian sewa menyewa rumah yang benar, penyewa dan pemilik rumah harus memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh dipalsukan. Dengan demikian, dari segi hukum akan diketahui siapa yang menjadi subjek hukum untuk mengadakan perjanjian. Identitas yang tercantum juga harus sesuai dengan KTP.
-
Obyek, harga dan masa sewa
Data rumah yang akan disewakan harus jelas. Demikian pula harga sewa dan jangka waktu sewa yang disepakati. Semuanya harus ditulis secara rinci dalam surat perjanjian sewa menyewa. Untuk informasi lebih detail, Anda juga bisa menambahkan lokasi dan kondisi rumah.
-
Hak dan kewajiban para pihak
Semua pihak yang terlibat dalam leasing harus memperjelas hak dan kewajibannya. Aturan dalam perjanjian adalah pelaksanaan kewajiban dan hak antara para pihak. Jadikan hak dan kewajiban ini setara antara pihak-pihak yang terlibat. Jadi harus ditegaskan dalam perjanjian.
-
Sanksi dan Denda
Oleh karena itu, jika ada kewajiban kelalaian atau pelanggaran hak, perlu juga dijelaskan apakah telah dikenakan sanksi atau denda. Oleh karena itu, dengan kejelasan ini, para pihak dapat memahami konsekuensi dari mengabaikan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencantumkan sanksi atas pelanggaran dalam surat perjanjian sewa guna usaha.
-
Tanda Tangan di atas Materai
Tanda tangan menunjukkan bahwa penandatangan telah membaca, memahami dan memahami isi perjanjian. Meskipun keberadaan stempel tidak menentukan sah atau tidaknya perjanjian tersebut.
Pada dasarnya, bea materai adalah pajak yang dipungut atas dokumen sipil. Fungsinya untuk memberikan nilai legal bagi dokumen. Oleh karena itu, jika dokumen tersebut menjadi bukti di pengadilan, maka Anda tahu bahwa Anda harus membayar pajak.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Ada banyak contoh perjanjian sewa rumah yang benar dan memenuhi aturan di atas di Internet. Jika Anda mendapatkan contoh perjanjian sewa yang cocok, silahkan sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Jika Anda menggunakan jasa notaris saat menandatangani perjanjian, biasanya notaris akan memberikan banyak contoh perjanjian sewa rumah. Berikut ini adalah contoh perjanjian sewa rumah yang sah.
Demikian tips bagi Prospek saat menandatangani perjanjian sewa rumah. Pastikan setiap poin yang tertulis dalam perjanjian terpenuhi, dan jangan sampai diabaikan. Tambahkan peraturan tambahan agar jika terjadi kecelakaan masih bisa diselesaikan secara musyawarah.